Breaking News

Kades Letmafo Diduga Keroyok Brutal Wartawan, Dugaan Penyelewengan Dana Desa Jadi Latar Belakang


Timor Tengah Utara — mgn.id. Dunia pers di Nusa Tenggara Timur kembali tercoreng oleh aksi kekerasan. Kepala Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Donatus Nesi, diduga bertindak bak preman jalanan dengan melakukan pengeroyokan brutal terhadap seorang wartawan media online ViralNTT.com. Peristiwa ini terjadi di depan Kantor Desa Letmafo pada Selasa, 2 September 2025.

Korban, Felix Nopala, menceritakan bahwa insiden tersebut bukan serangan spontan, melainkan diduga sudah direncanakan. Ketika dirinya melintas di depan Kantor Desa, beberapa orang berteriak sambil menghina profesi wartawan. “Saya berhenti karena ada teriakan, tapi tiba-tiba Kades bersama tiga orang langsung menyerang. Saya didorong, ditanduk hingga pelipis memar, dicekik sampai sulit bernapas, lalu ditendang hingga terbentur tembok,” kata Felix, Rabu (3/9/2025) pagi.

Felix mengalami luka memar di pelipis kiri, pelipis kanan, leher, hingga punggung. Tidak hanya tubuhnya yang diserang, peralatan kerja berupa kamera dan alat rekam yang selalu ia gunakan dalam tugas jurnalistik juga diinjak oleh para pelaku. “Mereka ingin supaya saya tidak bisa merekam, tidak bisa membela diri. Ini serangan bukan hanya kepada saya, tapi kepada profesi wartawan,” tegas Felix.

Dalam insiden itu, Felix mengenali dua pelaku utama: Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi, dan seorang tukang bernama Teo Uskono. Teo disebut melontarkan hinaan berat terhadap profesi wartawan dengan kata-kata kotor. “Wartawan P…U…Q, Wartawan T…L…O,” demikian hujatan yang diarahkan kepadanya. Sementara dua pelaku lainnya belum teridentifikasi.

Felix menduga kuat aksi kekerasan ini terkait erat dengan aktivitas jurnalistik yang ia lakukan, khususnya dalam menyoroti penggunaan Dana Desa (DD) Letmafo. “Kalau dana desa dikelola baik, tidak akan ada upaya brutal seperti ini untuk membungkam wartawan. Dugaan saya jelas: ada penyelewengan anggaran yang mau ditutup-tutupi,” ujarnya.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi, hingga berita ini ditayangkan tidak mendapat tanggapan. Pesan yang dikirimkan melalui aplikasi perpesanan telah dibaca, namun tidak dibalas.

Kekerasan terhadap Wartawan adalah Ancaman Serius

Kasus ini tidak bisa dipandang remeh. Serangan terhadap seorang wartawan adalah serangan terhadap kebebasan pers, sekaligus tamparan keras terhadap prinsip demokrasi di negeri ini. Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dihapus oleh siapa pun.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, penyitaan, maupun perampasan alat kerja. Kebebasan pers adalah pilar penting negara, dan wartawan yang bekerja sesuai kode etik memiliki hak mutlak atas perlindungan hukum.

Kekerasan ini, jika benar, tidak hanya melanggar hukum pidana tetapi juga menciderai prinsip kemanusiaan. Aparat penegak hukum dituntut untuk segera mengambil langkah tegas, tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik premanisme yang dilakukan oleh pejabat desa terhadap insan pers.

(Red)

© Copyright 2022 - metroglobalnews.id