Surabaya - Metroglobalnews.id. Selasa, 28 Mei 2024 Pukul 15.30 WIB, awak media Metro Global News mendatangi Dinas Koperasi Jawa Timur di Jl. Raya Bandara Juanda no 22 Sidoarjo untuk mengklarifikasi perbuatan oknum salah satu Koperasi Simpan Pinjam di daerah Baratajaya Surabaya.
Pasalnya, "M" nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tersebut mengeluh terkait perbuatan oknum KSP yang telah menyebarkan data dirinya. Yang bersangkutan ("M") mengambÃl pinjaman di KSP tersebut sebesar Rp.
10.000.000,- dengan jaminan beberapa surat penting. Angsuran kurang 2 kali dan karena tidak nyaman dengan system pembayaran dari koperasà juga Mbangking trouble saat itu maka terjadilah 3 kali tunggakan. Dari hasil wawancara dengan narasumber, awak media menyimpulkan Beberapa dugaan Pelanggaran SOP yang dilakukan oknum KSP
1. Pembayaran yang menggunakan sistem debet namun tidak melaluà APP. Pihak koperasà mewajibkan anggota menyerahkan buku Tabungan, kartu ATM beserta Pinnya, Tentu hal demikian tidak dibenarkan.
2. Adanya Upaya Tindakan pemaksaan untuk manghapus App Mbanking pada hp Nasabah. Yang bersangkutan melawan keras. Informasi yang kami terima bahwa modus ini diberlakukan untuk semua nasabah, berarti telah banyak orang yang menjadi korban hanya saja belum ada yang melakukan perlawanan (Point 1 dan 2)
3. Adanya Penyebaran data Pribadà đi depan Sekolah tempat nasabah bekerja sebagai guru. Data yang disebarkan adalah
Foto, KTP, nama dan Alamat lengkap, tertempel pada media kertas dengan tulisan "Pemberitahuan, Nama:...., alamat:..., hubungi segera, Harap menghubungi kami.(no TLP KSP) untuk segera melunasi Pinjaman anda". Oknum petugas koperasi menempelnya di depan pintu masuk dan pintu belakang sekolah. Tentu hal ini diduga telah melanggar Pasal Penyebaran data Pribadi dan Pencemaran nama baik. Tindakan ini dilakukan oleh "A". Petugas Koperasi.
Terkait hal ini Jan Labobar, SH., MH Penasehat hukum MGN menanggapi, "Wah ini jelas telah melanggar Pasal 310 ayat 2 dan pasal 311 ayat 1 KUHP" Tegas Labobar melalui telpon WA. Ia juga menambahkan: "Pihak yang dirugikan berhak untuk buat laporan polisi di Polrestabes Surabaya. Kita akan kawal" Ucap Labobar.
4. Adanya dugaan Pemerasan terhadap Nasabah dengan tagihan bunga harian yangsangat tidak real. Jika dihitung 0.5% dari angsuran atau 6.575 perhari di kali 300 harà Keterlambatan= 1.972.500 ditambah Angsuran Pokok 3 bulan (1.315.000 X 3 = 3,945.000) berarti JUMLAH: Rp. 5,917.500,- Ternyata Dalam Somasi kepada "M" tagihan berjumlah Rp. 14, 525.000,- ini jelas TIDAK RAEL (boleh dihitung ulang)
Awak media yang mendatangi koperasi tersebut untuk mengklarifikasi permasalahan tidak berjalan mulus. Dan menurut Pengakuan "R" petugas koperasi, apa yang mereka lakukan sudah sesuai SOP Koperasi, namun dia tidak bisa menunjukkan SOP mana yang menjadi acuan mereka. Hingga nomor WA Kuasa Hukum Koperasi diberikan kepada awak media untukpenyelesaian. Namun melaluà sambungan telepon, Kuasa Hukum KSP mengaku tidak diberi Kuasa. Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan baru. Pihak koperasi mengklaim Mr. "S" adalah kuasa hukum mereka namun ia (Mr. "S") mengaku tidak diberi kuasa, aneh..!!
Pejabat Dinas Koperasi Jatim yang menerima kedatangan awak Media sehari sebelum aduan resmi diberikan, berjanji setelah menerima Pengaduan resmi dari MGN akan memanggil Pengurus Koperasi tersebut. Awak media berharap Dinas Koperasi pasti akan memberi sanksi tegas terkait pelanggaran SOP Koperasi. "Ya, memang tindakan ini sudah melanggar namun kami minta dibuatkan aduan formal nya. Setelah itu kami akan proses" ujar Pejabat Dinas Koperasi Jatim bidang Kelembagaan dan Pengawasan. (Daud)
Redaksi Metro Global News
Social Header