Mbay - mgn.id. Rabu, 2 Juli 2025 — Krisis kepercayaan publik terhadap Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Nagekeo memuncak pada Rabu (2/7), setelah DPRD Nagekeo secara kolektif menghentikan sidang paripurna RPJMD 2025–2029.
Alasannya: pembatalan sepihak kelulusan 26 tenaga kesehatan yang sebelumnya telah diumumkan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat resmi BKN Nomor 3799/B-KS.04.03/SD/K/2025 tertanggal 22 Juni 2025, yang menyatakan kelulusan 26 putra-putri Nagekeo, diabaikan begitu saja oleh BKPP tanpa penjelasan yang memadai. Tindakan inilah yang memicu kemarahan hampir seluruh fraksi DPRD, termasuk PDIP, PAN, dan PKB.
Marselinus Ajo Bupu: “Jangan Main-main dengan Nasib Anak Daerah!”
Dalam sidang paripurna yang tegang itu, Marselinus F. Ajo Bupu (PDIP) berdiri mengecam apa yang ia sebut sebagai keputusan tidak berperikemanusiaan.
"Kami minta BKPP hadir di ruangan ini sekarang juga. Mana Kepala BKPP? Bisa ambil keputusan atau tidak? Kalau tidak, panggil pimpinanmu! Jangan main-main dengan nasib orang!" serunya dengan suara meninggi.
Marselinus juga meminta sidang dihentikan sampai pemerintah daerah memberikan pertanggungjawaban resmi.
Kecurigaan Diskriminasi Terhadap Kecamatan Aesesa
Kemarahan serupa disuarakan Adimat Mane Tima (PAN), yang mempertanyakan motif di balik keputusan yang hanya menimpa peserta dari Kecamatan Aesesa.
"Dari 73 yang lulus tahap dua, kenapa hanya 26 orang dari Aesesa yang dibatalkan? Apakah Aesesa ini bukan bagian dari Nagekeo? Ini diskriminasi terang-terangan," tegas Adimat.
Ia juga mengingatkan bahwa setelah pengumuman kelulusan, para peserta otomatis melanjutkan proses pemberkasan. Pembatalan mendadak bukan hanya menciderai keadilan, tetapi juga merusak mental dan harapan keluarga mereka.
Ketua Komisi III: “Jangan Kira Mereka Cuma 26 Orang Biasa”
Ketua Komisi III DPRD, Odorikus Goa Owa (PKB), menambahkan peringatan keras bahwa lembaga legislatif tidak akan menutup mata terhadap praktik sewenang-wenang birokrasi.
"Tidak akan ada paripurna RPJMD sampai pemerintah menjelaskan dasar hukum pembatalan ini. Jangan kira mereka cuma 26 orang biasa. Mereka adalah wajah rakyat Nagekeo. Apalagi semua tahapan sudah dilalui sampai pengumuman kelulusan resmi," ujar Odorikus.
Odorikus juga menyinggung kasus serupa yang pernah terjadi pada tiga guru asal Desa Nggolonio, yang kala itu juga dibatalkan secara mendadak oleh BKPP.
"Ini pola yang berulang. Kalau terjadi pada diri kita sendiri, kita pun akan rasakan sakit yang sama. Kasihan anak-anak daerah yang sudah capek berjuang," lanjutnya.
Ketua DPRD: Sidang Dihentikan Sampai Ada Keputusan Resmi
Ketegangan rapat memuncak ketika Ketua DPRD Nagekeo, Shafar Laga Rema, mengetuk palu memutuskan sidang diskors.
"Sidang ini baru bisa dilanjutkan apabila Pemda Nagekeo mencabut surat pembatalan kelulusan. Kami tidak akan kompromi dengan kebijakan yang mencederai hak-hak warga," tegas Shafar.
Dengan demikian, pembahasan agenda strategis RPJMD 2025–2029 praktis terhenti. Desakan DPRD agar BKPP dan Bupati Nagekeo segera memberi klarifikasi publik kian menguat, di tengah sorotan masyarakat yang menilai kebijakan pembatalan ini sebagai langkah sewenang-wenang dan mencurigakan.
Potensi Gejolak Lebih Luas
Kisruh pembatalan kelulusan ASN P3K ini berpotensi menjadi preseden buruk dan memicu gejolak solidaritas warga Kecamatan Aesesa. Hingga Rabu malam, belum ada keterangan resmi dari Kepala BKPP terkait alasan pembatalan tersebut.
Sementara itu, 26 tenaga kesehatan yang batal diangkat masih menunggu kejelasan, setelah upaya dan harapan mereka runtuh hanya dengan selembar surat pembatalan tanpa alasan transparan.
(Red)
Social Header