Breaking News

Kasus LPPM disorot KPK, Benarkah ada praktek Jual Beli Jabatan ?


Sragen - metroglobalnews.id. Kasus LPPM abal-abal di Sragen mendekati detik terakhir namun belum mendapatkan hasil yang memuaskan. Hal tersebut dikarenakan dari 4 Desa yang bermasalah hanya satu desa yakni Desa Gilirejo, Kecamatan Miri yang sudah menindaklanjuti rekomendasi LHP Inspektorat dan hasilnya sangat memuaskan publik. 

Terbukti dalam uji kompetensi ulang yang dilselenggarakan Desa Gilirejo yang bekerjasama dengan LPPM UNTIDAR pada 26 Juni 2025 di Magelang lalu membuahkan hasil yang mengejutkan dimana Desi Dyah Ayu Saputri (Ayu) yang pada tahun 2023 gagal dalam uji kompetensi yang diselenggarakan bersama LPPM abal-abal, sekarang berhasil lolos dalam uji kompetensi  ulang. Sedangkan Muhammad Syarifudin Assidiq yang sempat dilantik sebagai perangkat yang lolos dalam uji kompetensi melalui LPPM abal-abal harus puas dibawah peringkat Ayu.

Hasil tersebut tidak hanya menjadi sebuah simbol bahwa Pemerintah Desa Gilirejo taat dan patuh terhadap aturan, namun juga membantah adanya praktek jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa di Desa Gilirejo seperti yang masyarakat khawatirkan.

Kebalikan dari suksesnya Desa Gilirejo menindak lanjuti rekomendasi LHP Inspektorat, sikap ketiga Desa lainnya justru dianggap membenarkan isu yang beredar tentang adanya praktek jual beli jabatan. Karena ketiga Desa tersebut yaitu Desa Jati Kecamatan Sumberlawang, Desa Klandungan Kecamatan Ngrampal, dan Desa Sambungmacan Kecamatan Sambungmacan hingga hari ini terkesan nekat tidak kooperatif menindaklanjuti rekomendasi LHP Inspektorat.

Situasi tersebut menarik perhatian KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melalui

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah III Jawa Tengah, Azril Zah, menegaskan bahwa seluruh rekomendasi Inspektorat harus ditindaklanjuti secara serius dan terus dimonitor.

“Hasil tindak lanjut rekomendasi LHP Inspektorat harus jelas dan tidak boleh berhenti begitu saja. Desa tidak boleh menolak rekomendasi tersebut,” ujarnya saat dihubungi awak media, Minggu (6/7/2025).

Tokoh pegiat anti korupsi Anggit Sugesti juga mempertanyakan alasan 3 Desa yang terkesan nekad untuk tidak kooperatif menindak lanjuti rekomendasi LHP Inspektorat tersebut,  dan menurutnya sikap tersebut justru membuat opini berkembang liar tidak terkendali hingga mengarah pada isu adanya jual beli jabatan.

"Apa alasan untuk tidak menindaklanjuti LHP Inspektorat, sikap tersebut justru mengembangkan opini liar masyarakat hingga mengarah pada isu adanya jual beli jabatan" Tegas Anggit

Sebuah persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan dengan kerjasama baik semua pihak di Pemerintahan Kabupaten Sragen seakan berubah menjadi semakin pelik, ketidak patuhan tiga Desa tersebut seakan menyiratkan bahwa masalah ini tidak sekedar tentang LPPM abal-abal saja, namun juga mengarah pada isu jual beli jabatan.

(Red)

© Copyright 2022 - metroglobalnews.id