Sidoarjo - mgn.id. Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun 2025 khususnya di Sidoarjo, menjadikan salahsatu Orangtua Siswi mengeluh dan kecewa untuk mendaftarkan anaknya dengan jalur sekolah yang sudah ditentukan. namun, masih saja tidak bisa masuk di tingkat sekolah Negeri.(03/06/2025)
Seperti yang diketahui, Orangtua Siswi yakni M.Faris Aprilianto mempunyai Putri yang bernama Ibnatu Kaniah. berasal dari Warga penduduk Dusun Kempreng, Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Berdomisili di Dusun Mojokemuning, Desa Sidomojo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawatimur.
ia mengeluh dan kecewa karena putri tercintanya tidak bisa masuk di SMP Negeri 3 Krian dengan mengambil pendaftaran terakhir di jalur Domisili pada tanggal 19 juni 2025 asal sekolah SDN Tanjungsari2, Kecamatan Taman Sidoarjo.
"Sebelumnya saya sudah memohon kepada kepala sekolah Bapak M. Fajar Sidik, tetapi beliaunya tidak bisa membantu dan bilang semuanya itu ketentuannya dari Dinas."ujarnya Walimurid
Lebih jauh, ia mengatakan pada saat menghadap kepala sekolah Bapak M. Fajar Sidik, pernah melontarkan suara mau di kasih 200 juta kepadanya oleh seseorang untuk memasukan anaknya di Sekolah SMP Negeri 3 Negeri Krian. namun, beliau tidak mau beresiko tinggi.
"Orangnya pernah berkata pak, pas saya memohon ke-beliau bahwa mau di kasih orang 200 juta tapi dia gak mau."tambahnya
Dengan pendaftaran melalui jalur terakhir Domisili untuk masuk di SMP Negeri 3 Krian menjadikan Orangtua Ibnatu Kaniah mengeluh dan kecewa kerena, anaknya tidak bisa terdaftar di jalur Domisili tersebut.
"aku kasihan anak saya pak karena ingin sekolah di SMP Negeri 3 Krian. Mangkanya saya berusaha menghadap di kepala sekolahnya supaya bisa membantu tapi kata beliau tidak bisa."keluhnya.
Sementara itu, Siswi kelulusan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tanjungsari 2 itu, berharap penuh masuk di SMP Negeri 3 Krian karena ingin mendekati rumah neneknya dan menjaganya pada saat pulang sekolah.
"Pinginnya sekolah di SMP Negeri 3 Krian pak sambil bisa menjaga Nenek kalau pulang sekolah."ucapnya Ibnu Kaniah
Sadisnya, Sistem SPMB 2025 SMP di Sidoarjo membuat kecewa dari kalangan masyarakat sekitar. Namun, kepala Sekolah SMP Negeri 3 Krian Bapak M. Fajar Sidik, tidak bisa memberikan keterangan kepastian untuk bisa menerima sebagai siswi di naungan SMP Negeri 3 krian.
"mohon maaf sebelumnya dan itu semuanya sudah ketentuan pada sistem SPMB jadi, misal nanti ada kuota atau ada siswa yang mau pindah pasti saya kabari. yang sudah daftar ulang sudah 360 calon siswa dan juga dari warga Desa keboharan ada yang belum di terima kurang lebih 12 siswa."katanya Bapak M. Fajar Sidik Selaku kepala sekolah SMP Negeri 3 Krian
Sebelumnya sudah jelas, semuanya anak bangsa Indonesia wajib sekolah dan pemerintah harus memfasilitasi dalam kebutuhan di Sekolah baik Negeri maupun Swasta.
"Bisa di terimah tapi tidak bisa terdaftar di sistem dapodik."tambahnya
"Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan gratis selama sembilan tahun, mencakup SD/MI hingga SMP/MTs baik Negeri maupun Swasta."pungkasnya
(Tim Investigasi)
Social Header