Breaking News

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan


Surabaya - mgn.id. Putusan Mahkamah Agung RI dengan Perkara No: 644/PDT.G/2024.......Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi dengan Inisial AH. Bahwa dalam amar Putusan MA no 2 poin 4 yang berbunyi: "Menghukum Tergugat (Saat ini sebagai Pemohon Kasasi) untuk mengembalikan sepenuhnya uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) (Kepada Penggugat / Termohon) secara Tunai dan seketika, sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkract)".  

Walau demikian 'AH' belum menjalankan kewajiban dan perintah Putusan Itu, Terkesan AH malah mengulur waktu seolah-olah menghindar dari tanggungjawab yang wajib dia JALANKAN. 

Sudah ketiga kali Awak media mendatangi Toko Bangunan ''AH' di jalan Ngagel Jaya Selatan Surabaya, dalam rangka mediasi penyelesaian masalah tersebut namun tidak menemui titik terang, AH bersih kukuh atas putusannya sendiri dan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung.

AH selalu Mengungkit latar belakang permasalahan yang telah dilakukan mediasi dan bahkan tiga kali kali tingkat PERADILAN dan AH selalu kalah, artinya seluruh latar belakang yang selalu diungkit AH sudah tidak berlaku lagi.

Terkait putusan Pengadilan, Menurut AH ia telah melimpahkan kepada Kuasa Hukumnya. Nomor Whatsaap (WA) awak media yang diminta oleh AH dengan janji akan menghubungkan kepada kuasa hukumnya namun sudah tiga minggu ini tidak ada telpon atau Whatsap dari kuasa hukum.

Terkait hal ini, R.Ferinando.A.P S.IKom., SH.,C.MDF (Penasehat Hukum Media Metro Global News) menuturkan: "Kalau sudah ada Putusan Pengadilan ya sudah kewajibanya harus di penuhi, dan jika tidak ajukan Surat Eksekusi kepada pengadilan sesuai pasal 200 HIR, Pasal 215 Rbg dan atau Pasal 200 ayat (1) HIR, Pasal 218 ayat (2) Rbg, dan Pasal 1033 Reglement of de Rechtsvordering (“Rv”).kalau dia tidak patuh pada putusan pengadilan, semua sudah 'Perang' di meja hijau kok". 

Bermaksud mendapat kembali haknya, 'BD' Penggugat/Termohon Kasisi yang 3 kali mengalahkan AH di 3 tingkat Pengadilan itu, telah beberapa kali ajukan Somasi ke AH untuk segera mengembalikan uangnya yang telah di bawanya, namun hasilnya tetap nihil.

 "Bukannya membayar, AH malah menghina-hina martabat keluarga utusan BD di depan toko bangunan Intisari milih AH sendiri. Patut diduga berdasarkan bukti2 yang ada kalau sebelum perkara hukum ini AH juga berulang kali melecehkan alm ayah dari BD yang seorang muslim. Ini sudah masuk SARA dan ujaran kebencian, saya gak terima. Dia kan sudah kalah 3:0 pak kok gak nyadar??". Tutur 'BD' ke pada awak media. 

Awak media Meminta tanggapan balik dari BD terkait rekaman percakapan dengan AH, "ini dusta pak. Keterangan yang ini mah terbalik dari kenyataan. Dia banyak dusta pak" Ujar BD. "Saya cuma mau uang saya kembali pak, sesuai Putusan Mahkamah Agung. Kalau dia kembalikan uang saya, ya selesai urusan ini" Tambah BD.

Memang setiap pembicaraan dengan AH, awak media selalu merekam agar terarsip setiap pembicaraan sebagai data yang valid, yang tentunya sudah diatur oleh UU No. 40 th 1999 tentang pers

(Red)

© Copyright 2022 - metroglobalnews.id