Breaking News

Polemik Cagar Budaya yang tetap di Eksekusi .


Surabaya - mgn.id. Bedah Nusantara  .Kepedulian pemerintah Surabaya terhadap ke lestarikan Cagar Budaya patut di pertanyakan.

Gedung IMKA dan YMCA yang merupakan bangunan bersejarah di .jalan M.Kombes Pol M.Doeryat yang telah menjadi saksi perjalanan komunitas dan pendidikan selama puluhan tahun telah di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya (4/6/2025) telah menuai  gelombang protes keras.

Pasalnya Cagar Budaya tersebut jadi perbincangan di Komisi III DPRI .Pusat.

Eksekusi tersebut di lakukan berdasarkan penetapan perkara nomer 1025/Pdt.G/2022/PN.Surabaya. atas permohonan Lee Mie Ling.

Joan Maria.Louise Martini  pengelola dan penghuni gedung yang juga menjadi  tergugat dalam perkara tersebut menyatakan ke Beratan.

Penggugat Li Mei Ling sama sekali tidak pernah tinggal di gedung itu .ungkap Joan.

Eksekusi sudah di lakukan bahkan di warnai dengan kekerasan.Saya mengalami luka pendaraan di tangan karena d tarik oleh oknum polisi ungkap Joan.

Sebab gedung itu merupakan bangunan sakral yang harus di jaga dan tidak boleh di permainkan oleh siapapun.

Karena itu setiap penyimpangan harus di usut.

Saya yakin ada yang tidak beres berharap ada tindak lanjuti yang jelas sehingga bisa segera terungkap.

Gedung tersebut masuk katagori yang desainnya tidak boleh di ubah sedikitpun.

Eksekusi ini menimbulkan pertanyaan yang lebih besar .

Apakah hukum di Indonesia (hari ini) masih berpihak pada ke Adilan substantif atau hanya se kedar  memenuhi  formalitas prosedur???

Ke janggalan  administratif seperti perbedaan engendom serta identitas pemilik yang di persoalkan,menjadi titik krusial yang perlu di jelaskan oleh otoritas hukum .

Dalam kasus yang menyangkut situs cagar budaya  transparansi dan ke hati2 hatian.mutlak di perlukan.

Eksekusi ini menjadi refleksi yang mendalam ke Tika hukum  berjalan tanpa mengindahkan  sejarah maka yang hancur bukan  hanya bangunan tua melainkan juga ke percayaan publik.

(Heni).

© Copyright 2022 - metroglobalnews.id