Sragen, metroglobalnews.id Tabir kelam pengisian perangkat desa yang melibatkan LPPM Abal-abal di Kabupaten Sragen mendekati detik-detik terakhir. Tiga rekomendasi yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat memberi tenggat waktu 60 hari untuk diselesaikan yang jatuh pada tanggal 14 Juni 2025.
Secara garis besar rekomendasi tersebut meminta Kepala Desa meninjau ulang hingga mencabut SK perangkat yang dihasilkan dari seleksi pengangkatan perangkat yang melibatkan LPPM Abal-abal. Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat yang telah diterbitkan tersebut tidak hanya memiliki resiko secara administratif namun juga dapat beresiko pada pelanggaran hukum apabila tidak ditindak lanjuti dengan baik.
Persoalan yang menjadi perhatian dan dipantau oleh media, tokoh LSM beserta para aktivis lainnya ini melahirkan beragam opini dimasyarakat, pasalnya salah satu desa yang terlibat dalam persoalan ini yakni Desa Jati Kecamatan Sumberlawang seakan tidak menunjukkan progres yang berarti dalam menindaklanjuti LHP Inspektorat tersebut.
Dikutip dari Inews, bahwasanya
Camat Sumberlawang Indarto Setyo Pramono saat dikonfirmasi menyatakan bahwasanya belum ada laporan resmi dari Desa Jati terkait perkembangan tindak lanjut LHP Inspektorat.
"Sampai saat ini belum ada laporan ke camat" ucap Indarto singkat, Rabu (11/06/2025).
Sekretaris Desa Jati Sugiyatno yang diketahui menjabat sebagai Ketua Penjaringan dan Penyaringan Perangkat saat seleksi tersebut dilaksanakan belum memberi keterangan meskipun sudah dihubungi.
Hal tersebut memancing salah satu pegiat antikorupsi Anggit Sugesti untuk buka suara.
Menurutnya persoalan ini merupakan tindak pidana korupsi karena adanya kerugian negara yang diduga ditimbulkan karena penyalahgunaan wewenang.
"Dari awal prosesnya saja sudah ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan tidak hanya Kepala Desa saja namun diduga melibatkan seluruh elemen yang terlibat dalam proses seleksi tersebut" ucap Anggit
Terlepas dari itu semua dia tetap memberikan apresiasi atas kinerja Inspektorat Sragen sembari mengingatkan bahwa Inspektorat tetap harus menjaga Integritasnya sebagai APIP yang tegas dan transparan.
"Saat ini Inspektorat adalah lembaga yang direkomendasikan untuk menangani persoalan tersebut, untuk itu saya tekankan kepada Kepala Inspektorat Sragen untuk tetap menjaga Integritasnya jangan sampai diragukan masyarakat" lanjut Anggit Sugesti.
Sebagai masyarakat yang berkecimpung dalam kegiatan anti korupsi Anggit berharap persoalan ini segera selesai dengan baik, dan berharap kasus ini menjadi contoh bagi desa lainnya agar menjalankan pemerintahan dengan baik sesuai peraturan perundang undangan.
(Red)
Social Header