Sragen, metroglobalnews.id – Tenggang waktu untuk menindak lanjuti hasil dari rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kasus penerimaan dan penjaringan perangkat desa yang melibatkan Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) abal-abal mengalami perubahan mendadak pada masa injury time.
Tenggang waktu yang semula ditetapkan pada hari sabtu, 14 Juni 2025 secara mendadak direvisi oleh Inspektorat Sragen menjadi 18 Juli 2025 dengan alasan adanya kesalahan konsep penghitungan waktu. Waktu yang digunakan adalah waktu hari kerja bukan hari kalender. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Inspektorat, Sigit, pada Jumat (13/6/2025).
“Maaf, setelah kami cermati kembali, batas waktu tindak lanjut yang dimaksud adalah 60 hari kerja, bukan hari kalender,” ujar Sigit.
Pernyataan sebelumnya menyatakan bahwa seluruh rekomendasi LHP wajib ditindaklanjuti paling lambat 14 Juni 2025, atau 60 hari sejak laporan disampaikan kepada pemerintah desa pada 14 April lalu. Namun dengan revisi ini mengartikan bahwa tenggang waktu tersebut menjadi mundur satu bulan lagi dari pernyataan sebelumnya.
“Kalau tidak salah, hitungan sementara kami jatuhnya tanggal 18 Juli,” imbuhnya.
Revisi tenggang waktu ini menimbulkan sorotan tajam dari berbagai elemen di masyarakà t. Salah satunya adalah tokoh elemen masyarakat pegiat anti korupsi Anggit Sugesti yang selama kasus ini berjalan memantau dengan intens. Yang beberapa hari yang lalu jugà menyoroti tentang Integritas Inspektorat.
Extra Time ini dikhawatirkannya menjadi celah yang sengaja dibuat untuk dimanfaatkan oknum dari pihak tertentu untuk melakukan usaha yang tidak baik, yang bertujuan mempengaruhi hasil akhir tindak lanjut rekomendasi LHP Inspektorat agar sesuai yang diinginkan pihak tersebut.
"Saya tidak berharap Extra Time ini sengaja dibuat untuk mempersiapkan sebuah usaha guna mempengaruhi keputusan akhir tindak lanjut rekomendasi yang sudah dituangkan dalam LHP Inspektorat " harapnya.
Perlu diketahui bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) telah secara tegas membantah adanya kerja sama dengan Desa Jati dalam penyelenggaraan uji kompetensi perangkat desa. Fakta ini seharusnya memperkuat posisi hukum Inspektorat dalam memutuskan bahwa seleksi tersebut tidak sah.
Sekali lagi Anggit mengingatkan Inspektorat untuk tetap menjaga Integritasnya, tegas dan transparan.
"Saya ingatkan sekali lagi kepada Inspektorat bahwa masyarakat sekarang sudah cerdas, saya harap tetap jaga Integritas, tegas dan transparan" imbuhnya menutup wawancara dengan media.
Kini masyarakat menanti, apakah pemerintah desa yang terlibat benar-benar akan menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat?
Dan seberapa tegas Inspektorat memberi sanksi kepada desa yang tidak menjalankan rekomendasi yang tertuang dalam LHP yang telah dibuatnya ?
(Red)
Social Header