Breaking News

Dana Aspirasi Jadi Bancakan? Dugaan Ladang Cuan Oknum DPRD Mencuat di Sragen


Sragen, metroglobalnews.id – mgnmid. Di balik gemerlap janji pembangunan dan kesejahteraan desa, terselip kisah getir yang menyeruak dari balik program Bantuan Khusus Keuangan (BKK) atau lebih dikenal sebagai Dana Aspirasi DPRD di Kabupaten Sragen. 

Aroma tak sedap tercium lagi. Kata “komitmen” yang semestinya bermakna niat baik, justru jadi isyarat transaksional yang diduga menjadi pintu masuk praktik pungutan liar berkedok terima kasih.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk setiap aliran dana aspirasi ke desa, ada harga yang harus “dibayar”. Bukan oleh negara, melainkan oleh desa penerima itu sendiri. Dalam praktiknya, desa yang mendapatkan jatah bantuan dari anggota DPRD atau partai tertentu, diduga diwajibkan menyiapkan sejumlah dana sebagai “commitment fee”. Nilainya pun tak main-main, kabarnya mencapai 10% dari total bantuan yang diterima.

Hal ini mencuat ke permukaan setelah salah satu media iNews Sragen, mengungkap praktik pungli yang dibicarakan secara terbuka dalam sebuah forum arisan warga. Sebuah diskusi warga yang seharusnya membahas hal-hal ringan, justru jadi panggung terbuka membedah praktik kotor pengelolaan dana publik.

Sorotan publik pun tak bisa dihindari. Anggit Sugesti, seorang pegiat antikorupsi, angkat suara. Ia mengonfirmasi bahwa praktik “komitmen” hanyalah salah satu dari sekian modus yang dimainkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. 

Menurutnya, ada skenario yang lebih sistematis, penunjukan pihak ketiga secara sepihak oleh anggota DPRD atau kader partai untuk mengerjakan proyek aspirasi. Modus ini secara terang-terangan menabrak prinsip transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana publik.

“Tahun 2024 saya menemukan ada satu kecamatan di Sragen yang hampir seluruh proyek aspirasinya dikerjakan oleh satu pengusaha rekanan yang ditunjuk langsung oleh oknum anggota dewan. Nilainya mencapai miliaran rupiah. Kepala desa di sana sebenarnya keberatan, tapi tak berani melawan karena oknumnya tokoh lokal dan pengusaha sukses,” ungkap Anggit.

Padahal, secara regulasi, dana aspirasi sepenuhnya adalah hak rakyat. Pernyataan tegas datang dari Sekretaris Inspektorat Sragen, Sigit, yang menegaskan tidak boleh ada potongan ataupun manipulasi dalam pemberian dana aspirasi. “Setiap rupiah dana bantuan adalah milik masyarakat. Tidak boleh ada potongan tanpa dasar hukum,” kata Sigit kepada awak media. 

Inspektorat juga menjamin perlindungan bagi warga yang ingin melapor. 

“Silakan masyarakat membuat aduan. Kami jamin kerahasiaan identitas pelapor,” ujarnya lagi.

Dukungan moral dan keberanian warga sangat dibutuhkan dalam memutus mata rantai praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Anggit pun mengajak masyarakat untuk tidak lagi bungkam. 

“Jika masyarakat ragu atau takut, cukup hubungi kami dengan bukti yang valid. Kami siap meneruskan laporan ke pihak berwajib,” pungkasnya.

(Red)

© Copyright 2022 - metroglobalnews.id