Breaking News

ICACI LAPOR KE POLDA JATIM PERIHAL GAJI KARYAWAN PT. PETS N PLANS/ CV. TRUSTY


Metroglobalnews.id - 15 Juli 2024 -  Surabaya, Jawa Timur - Sejumlah  25 orang mantan pekerja PT Pets  N Plans / CV Trusty yang beralamat di Jl.  kenjeran 639J, Surabaya Jawa Timur melaporkan  kepada Pengurus ICACI Jawa Timur, yang menyampaikan kondisi dan nasib pekerja yang sudah 5 bulan tidak menerima upah dari perusahaan tempat mereka bekerja.Kejadian ini berawal dari iklan lowongan lewat media online bahwa PT Pets  N Plans  / CV Trusty membutuhkan karyawan dengan janji upah 6 juta  sampai 10 juta rupiah per bulan yang artinya di atas rata-rata UMK  Kota Surabaya. Maka mulailah berdatangan para pencari kerja dari penjuru daerah, ada dari Lampung, Bogor, Bojonegoro, Kediri, Banyuwangi, Sidoarjo dan lain-lain.

Awalnya pekerja disambut dengan  baik, maka dimulai masa training satu minggu, dirasa kurang pekerja diharuskan mengulang satu minggu lagi, setelah cukup mereka diharuskan menyerahkan ijasah utk jaminan. Padahal  mereka  bukan di posisi pekerja yang berhubungan dengan keuangan.

Namun kondisi berubah, ketika pekerja sudah menyetorkan ijasah  mereka justru diharuskan menandatangani kontrak kerja dengan status mitra yang artinya bukan sebagai pekerja tapi partner bisnis dan ijasah yang mereka setor dianggap sebagai modal bisnis pengganti modal dasar fresh money, mengingat para pekerja yang mayoritas baru lulus sekolah maupun kuliah, jadi mereka punya hanya bermodal ijasah.

Fery Dwi SHT  Sekretaris ICACI Jawa Timur yang menerima laporan pekerja merespon  dengan membawa kasus ini pada Rapat Pengurus ICACI (Independent Commision Againts Corruption Indonesia)

Jawa Timur yang sepakat untuk membantu mengklarifikasi masalah ini pada tanggal 22 Mei 2024 kepada Ivan Arista S.,  selaku Owner PT Pets  N Plans  dan CV Trusty, namun tetap menolak menyerahkan ijasah karena dianggap sebagai modal awal yang harus disetor.

Selanjutnya Ivan juga meminta pekerja yang resign atau mengundurkan diri untuk mencari karyawan pengganti atau menebus Rp. 90 juta  sebagai ganti rugi yang dia tanggung, bahkan untuk karyawan dari CV Trusty ada tambahan Rp 5 juta jika mau menebus ijasah.

Rotua Saut, M.H., S.Sos, selaku  Ketua ICACI Jawa Timur tetap persuasif agar  Ivan dengan niat baik untuk mengembalikan ijasah para pekerjanya, namun sampai 3 kali  pertemuan sikap koperatif Ivan Arista selalu berubah ubah,  mengingat gagalnya mediasi.

Maka pada tanggal 5 Juli 2024 ICACI Jawa Timur resmi melaporkan  Ivan Arista S, selaku Pemilik PT Pets  N Plans  dan CV Trusty  kepada Polda Jawa Timur yang diterima Setum  Polda  Jawa Timur.


Reporter:



© Copyright 2022 - metroglobalnews.id