Awalnya pekerja disambut dengan baik, maka dimulai masa training satu minggu, dirasa kurang pekerja diharuskan mengulang satu minggu lagi, setelah cukup mereka diharuskan menyerahkan ijasah utk jaminan. Padahal mereka bukan di posisi pekerja yang berhubungan dengan keuangan.
Namun kondisi berubah, ketika pekerja sudah menyetorkan ijasah mereka justru diharuskan menandatangani kontrak kerja dengan status mitra yang artinya bukan sebagai pekerja tapi partner bisnis dan ijasah yang mereka setor dianggap sebagai modal bisnis pengganti modal dasar fresh money, mengingat para pekerja yang mayoritas baru lulus sekolah maupun kuliah, jadi mereka punya hanya bermodal ijasah.
Fery Dwi SHT Sekretaris ICACI Jawa Timur yang menerima laporan pekerja merespon dengan membawa kasus ini pada Rapat Pengurus ICACI (Independent Commision Againts Corruption Indonesia)
Jawa Timur yang sepakat untuk membantu mengklarifikasi masalah ini pada tanggal 22 Mei 2024 kepada Ivan Arista S., selaku Owner PT Pets N Plans dan CV Trusty, namun tetap menolak menyerahkan ijasah karena dianggap sebagai modal awal yang harus disetor.
Selanjutnya Ivan juga meminta pekerja yang resign atau mengundurkan diri untuk mencari karyawan pengganti atau menebus Rp. 90 juta sebagai ganti rugi yang dia tanggung, bahkan untuk karyawan dari CV Trusty ada tambahan Rp 5 juta jika mau menebus ijasah.
Rotua Saut, M.H., S.Sos, selaku Ketua ICACI Jawa Timur tetap persuasif agar Ivan dengan niat baik untuk mengembalikan ijasah para pekerjanya, namun sampai 3 kali pertemuan sikap koperatif Ivan Arista selalu berubah ubah, mengingat gagalnya mediasi.
Maka pada tanggal 5 Juli 2024 ICACI Jawa Timur resmi melaporkan Ivan Arista S, selaku Pemilik PT Pets N Plans dan CV Trusty kepada Polda Jawa Timur yang diterima Setum Polda Jawa Timur.
Reporter:
Social Header