Surabaya - mgn.id. Seorang pengusaha rental mobil di Gresik, Jawa Timur bakal di laporkan ke polisi atas pencemaran nama baik seseorang yang di unggah di media sosial Facebook.
Akun FB bernama. Anto Raj Arifianto yang mengirim pesan di grub "nDukun Sumpek" itu menuliskan dengan menjastis seseorang yang katanya telah menipu dirinya.
Ia menuliskan, Hati2 bagi yang punya usaha rental mobil, agus gondrong alamat Wind Karangbinangun, Lamongan. Saya yang jadi korban si agus sindikat penipuan penggadean mobil." Jelas tulis Anto Raj Arifianto.
Sementara Agus yang merasa keberatan dengan viralnya dirinya yang di unggah dalam media soal FB, dirinya akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan akun bernama Anto Raj Arifianto. Itu di grub nDukun Supek.
"Saya tidak terima atas apa yang di sampaikan akun bernama Anto Raj Arifianto di grub FB nDUKUN SUPEK. Saya bakal laporkan akun itu ke polisi." Tegas Agus kepada media panjinasional.net, Minggu(18/05).
Akun yang di unggah di grub FB. nDUKUN SUMPEK. dirinya mengetahui bahwa akun Anto Raj Arifianto, pemilik rental mobil Rais Jaya Motor di wilayah Bunga, Gresik,
Menurutnya, Pemilik rental mobil bernama Arifianto ini sudah mencemarkan nama baik saya dengan mengaplut tuduhan yang tidak benar melalui Facebook.
"Kasus ini bakal saya laporkan ke penegak hukum supaya pelaku yang sudah mencemarkan nama baik saya segera ditindak lanjuti." Katanya.
Lanjut agus, ia menceritakan bahwa sebelumnya dirinya menyewa mobil kepada Arifianto dengan sewa 250 perhari, dirinya sudah membayar 1 juta dengan melalui Transfer ke rekening pribadinya.
"Namun sebelum jatuh tempo, Arifianto sudah mengambilnya, itu tidak di ambil kepada saya. melainkan mobil tersebut diambil di temen saya," Tuturnya.
Masih agus, dirinya tidak terima jika dirinya di jastis dalam kata sering menipu mobil rental. apalagi di viralkan melalui media sosial Facebook di grub nDUKUN SUMPEK.
"Padahal saya bukanya tidak membayar, tetapi saya sudah memberikan uang sewa lebih dahulu 1 juta dan sisanya akan saya tranfer kembali setalah masa sudah habis." Ujarnya.
Tambah agus, dirinya menyewa mobil itu dalam waktu 1 minggu dan uang sewa sementara sudah di bayar 1 kuat. dan sisanya dibayar setalah selesai, tetapi belum selesai. pemilik rental ini tidak kabari saya jika mobil sudah di ambil kepada teman saya.
Dari kejadian yang sudah tidak sesuai ketentuan atau kesepakatan itu, saya juga akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Arifianto ke Polisi atas kasus pencemaran nama baik." Ujarnya
Imbuhnya, agus mengatakan perlu diketahui juga bahwa rental mobil milik Arifianto diduga ilegal atau tidak mempunyai izin,
Kuat dugaan saya, rental mobil Rais Jaya Motor tidak memiliki izin. antara lain: Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS),
2. Izin Usaha Angkutan (IUA) dari Dinas Perhubungan, dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa sesuai jenis kendaraan yang disewakan.
"Selain itu, juga diperlukan dokumen-dokumen kendaraan seperti STNK, bukti KIR, pajak kendaraan, BPKB, dan asuransi."pungkasnya.
(Red)
Social Header