Sragen, metroglobalnews.id – Mencuatnya kasus Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) abal-abal dalam seleksi penerimaan perangkat desa di Kabupaten Sragen baru-baru ini menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Azril Zah, menyatakan bahwa KPK akan mengawal proses penanganan kasus ini.
Masuknya Inspektorat dalam penanganan kasus ini mendapatkan apresiasi darinya. Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut harus berjalan dengan baik dan transparan sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan sebagai peringatan bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan modus serupa dalam penjaringan perangkat desa di seluruh Indonesia.
"Kami mengapresiasi langkah Inspektorat Sragen. Yang terpenting adalah adanya tindak lanjut yang konkret dan terus dimonitor, terlepas dari apakah nanti seleksi perangkat desa harus diulang atau dibatalkan," katanya saat dihubungi awak media pada Selasa malam (6/5/20225).
Azril juga mengingatkan Bupati Sragen yang baru bahwa hasil SPI oleh KPK pada tahun 2024 Kabupaten Sragen berada di zona kuning yang berarti termasuk daerah yang rawan korupsi. Untuk itu diperlukan perbaikan tata kelola pemerintahan termasuk di tingkat desa, diharapkan dengan tata kelola yang baik mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan Bupati Sragen yang baru.
Dilain kesempatan, Anggit Sugesti seorang aktivis anti korupsi yang cukup di kenal di Kabupaten Sragen menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini yang mencoreng nama baik Kabupaten Sragen dan memperingatkan Inspektorat untuk tidak "main mata" dengan pihak tertentu dalam penanganan kasus ini.
"Sangat memalukan dan memilukan di Sragen kita tercinta ini masih ada praktik-praktik semacam itu. Saya mendorong Inspektorat untuk melakukan proses penyelidikan dengan jujur dan jangan sampai ada main mata dengan oknum tertentu. Kami dan KPK akan selalu koordinasi dalam mengawal proses ini hingga tuntas" tegasnya.
Kasus ini berawal ketika tahun 2023 sejumlah 4 desa di Sragen yang melakukan kegiatan seleksi perangkat desa diduga menggunakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) tidak sah.
Inspektur Inspektorat Sragen, Badrus Samsu Darusi, dalam keterangannya kepada media, mengungkapkan bahwa penggunaan LPPM abal-abal tidak hanya terjadi di Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang namun juga ada indikasi serupa di beberapa desa lain, yakni Desa Gilirejo Kecamatan Miri, Desa Sambungmacan Kecamatan Sambungmacan, serta Desa Klandungan Kecamatan Ngrampal.
Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya surat resmi dari UGM yang menegaskan bahwa mereka tidak pernah menjalin kerja sama dengan empat desa tersebut dalam pengisian perangkat desa.
(Red)
Social Header