Breaking News

Dr. Andi Widiatno Hummerson, S.H., S.Kom., M.H. Jadi Ahli yang dihadirkan JPU dalam Persidangan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dr. Hotman Paris Hutapea


Metroglobalnews.id - Jakarta Utara, DKI Jakarta - Dr. Andi Widiatno Hummerson, S.H., S.Kom., M.H.  Jadi Ahli Pidana ITE / Kejahatan Siber yang dihadirkan JPU dalam Persidangan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik  Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, (15/5/2025).

Sidang digelar di  Ruang Sidang Mr. Dr. R. Koesuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl. R.E. Martadinata, Jakarta Utara. 

Bermula dari laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022, terkait dugaan pelecehan seksual oleh Iqlima Kim. Razman Arif Nasution, yang awalnya menjadi kuasa hukum Iqlima, diduga menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik Hotman Paris. 

Pada saat sidang berlangsung Razman Arif Nasution tidak hadir lalu dilanjutkan persidangan Iqlima Kim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis, 15 Mei 2025, majelis hakim terdiri dari Hj. Syaofia Marlianti Tambunan, S.H., M.H. (Ketua), Dian Erdianto, S.H., M.H. (Anggota 1), dan Ranto Sabungan Silalahi, S.H., M.H., LL.M. (Anggota 2). 

Sidang berlangsung dimulai  agenda mendengarkan pendapat  saksi ahli.  

Saksi ahli Dr. Andi Widiatno Hummerson, S.H., S.Kom., M.H. memberikan pendapat dari perspektif hukum.  "Sebuah konten atas pernyataan  yang di buat tidak harus secara langsung dilakukan seseorang, cukup membuat dapat diakses terhadap muatan unsur penghinaan, pencemaran nama baik maka di jelaskan dalam pasal 27  ayat 3  diatur oleh Undang-Undang ITE.

Selanjutnya Ahli Pidana ITE / Kejahatan Siber ini juga menjelaskan Kesengajaan adalah adalah unsur yang sangat penting dalam menentukan berat ringannya hukuman yang dikenakan kepada terdakwa, berhubung penghinaan adalah berkenaan dengan perasaan batin dan pencemaran nama baik berkenaan dengan hubungan sosial di masyarakat yang telah dirusak.   

 Iqlima Kim hadir sebagai terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya, Arifin Uma Ternate Nampak menyimak pernyataan tersebut dan tidak menanggapi pernyataan ahli tersebut hanya kuasa hukumnya yang beberapa kali bertanya dan di jelaskan oleh Hakim agar menanggapinya di kesimpulan.

Proses persidangan akan dilanjutkan kembali  di tanggal 22 Mei 2025 Hari Kamis jam 09.00 Wib  dan JPU dimintakan untuk dapat  memastikan menghadirkan Razman Arif Nasution.


Reporter: Suwidodo

© Copyright 2022 - metroglobalnews.id