Breaking News

Berita kehilangan dapat dimuat di surat


PENGUMUMAN KEHILANGAN

Metroglobalnews.id - Menindaklanjuti permohonan dari Berlian Siahaan tertanggal 23 April 2025 dengan merujuk pada Surat Pengumuman Nomor: 299/31.73.300.hp-01.03/4/2005 perihal permohonan naskah pengumuman di media massa, maka dengan ini diumumkan:

Nama Pemohon: Berlian Siahaan

Peta Bidang Tanah: Tanggal 01 Februari 2018, Nomor: 50/2018

NIB: 09.03.02.05.05.225

Luas Tanah: ±80 m²

Letak Tanah: Jalan Tanjung Gedong No. 44, RT 06 / RW 016, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.

Keterangan: Berdasarkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Resort Metropolitan Jakarta Barat, dengan Nomor: SKYLK/1383/C/III/2025/Res Jak-Bar/SKPT tertanggal 26 Maret 2025, pemohon Berlian Siahaan telah melaporkan kehilangan surat penting/barang berharga berupa satu buah surat "Over Hak" atas nama Berlian Siahaan, atas tanah seluas ±80 m² yang beralamat sebagaimana tersebut di atas.

Pemberitahuan:

Kepada pihak-pihak yang merasa memiliki keberatan terhadap pengumuman ini, dimohon untuk menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat di alamat: Komplek Perumahan Taman Permata Buana, Jakarta Barat, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pengumuman ini dimuat di surat kabar/media massa, dengan melampirkan bukti asli kepemilikan.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat sanggahan atau keberatan yang sah, maka permohonan hak atas tanah tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tertanda,

Atas Nama Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat

Kepala Seksi Hak dan Pendaftaran Drs. Bambang Pamungkas, A.Ptn., M.H. NIP: 19681209 198803 1 001

© Copyright 2022 - metroglobalnews.id