Gemolong Sragen - mgn.id. 10 April 2025 Seorang perempuan yg ber inisial S yang berumur 23th warga Kecamatan Miri Kabupaten Sragen menjadi korban penganiayaan dan pengancaman oleh teman lelakinya yang berinisial AS yang beralamat di Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen .
Penganiayaan tersebut terjadi di Kos korban yang beralamat di Kategan, Gemolong, Sragen. Kejadian bermula karena adanya cekcok karena korban tidak menuruti permintaan pelaku, yang mengakibatkan pelaku emosi sehingga nekat melakukan penganiayaan dengan cara menjambak rambut korban dan berusaha menusuk perut korban dengan belati. Namun korban dapat menangkis belati tersebut sehingga mengakibatkan luka sayat di tangan korban. Ketika ada kesempatan melarikan diri, korban kemudian pulang ke rumah orang tuanya di dukuh Tawang Sari, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang.
Setelah itu korban bercerita ke pada orang tuanya yang kemudian menganjurkan untuk melapor kepihak berwajib yaitu Polsek Gemolong dan diantar oleh teman korban untuk melakukan laporan dan visum.
Disaat yang bersamaan dengan korban membuat laporan kepolisian, pelaku yang masih saja emosi karena mengetahui korban sudah melarikan diri dan tidak merespon chatnya, Pelaku mengirimkan pesan suara yang bernada mengancam menghabisi korban melalui aplikasi pesan WhatsApp, salah satunya berbunyi "kalau hari ini kamu tidak mau menemui aku, hari ini menjadi hari terakhir kamu menghembuskan nafas".
Setelah dilakukan penyelidikan kurang dari 12 jam, tersangka di tangkap dirumah orang tua korban di Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang dan juga turut serta diamankan sebilah golok dan parang ,yang diduga untuk merencanakan membunuh korban.
Pelaku sempat berusaha melarikan diri ketika digelandang petugas untuk melakukan pengembangan mencari barang bukti lainnya didaerah plupuh Sragen.
"AQ ngoyak pelaku sendalku anyar malah ilang" kelakar Kanit reskrim Polsek gemolong Aiptu Heri.
Dan berkat kesigapan dari anggota reskrim Polsek Gemolong pelaku dapat tertangkap kembali yang bersembunyi di sawah warga.
Pelaku dikenakan pasal berlapis tentang penganiayaan dan menyimpan senjata tajam
Yaitu pasal 351 KUHP; penganiayaan yang menyebabkan luka atau cidera dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Pasal 355 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 Tahun penjara.
Dan tentang penyimpanan senjata tajam dapat dikenakan pasal 3ayat (1) Undang -Undang Darurat No.12 Tahun 1951: menyimpan senjata tajam dengan tujuan untuk melakukan tindak pidana dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Keluarga korban mengucapkan banyak terima kasih ke jajaran Polres Sragen khususnya unit Reskrim Polsek Gemolong yang dipimpin oleh Kanit Aiptu Heri yang telah sigap, cepat ,dalam menangani laporan atau aduan dari masyarakat dan tanpa dipungut biaya.
(Red)
Social Header