Breaking News

DEMI KEPENTINGAN PRIBADI OKNUM PENGACARA RUGIKAN KLIEN HINGGA PULUHAN JUTA DENGAN MENCATUT KANIT DAN KASUBDIT DITRESKRIMUM POLDA JATIM

Jatim - mgn.id. Seorang pengacara harusnya memberikan pelayanan hukum kepada klien dengan sepenuh hati akan tetapi berbeda dengan oknum pengacara yang berkantor di kawasan Perum Taman Pondok Indah Jati, Kelurahan Geluran, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang akan diadukan ke Dewan Kehormatan Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW PERADIN) oleh mantan kliennya berinisial YGP (25 tahun). Aduan itu akan disampaikan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik advokat.

Selain itu, Klien YGP merasa dirugikan oleh mantan Kuasa Hukumnya tersebut, yang berinisial DW. Menurut YGP, kasus ini bermula ketika dirinya menjadi korban dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh rekannya berinisial R. Dengan Total kerugian yang dialami kurang lebih Rp 430 juta Rupiah.

Kemudian Klien YGP meminta DW sebagai Kuasa Hukumnya dalam penanganan kasus tersebut. Pada 23 Mei 2024, dia menandatangani Surat Kuasa ke DW, dengan surat nomor : 23/Dw.Esp/I/2024 selain DW masih ada 3 Pengacara yang membantu DW.

Pada Salah satu klausul dalam Surat Kuasa yang di buat oleh DW dan di tandatangi oleh 3 Pengacara lainya, bahwa penerima Kuasa akan mendapatkan succes fee sebesar 30% atau Rp 132 juta. Succes fee itu diberikan apabila kerugian YGP dikembalikan atau terduga pelaku jadi tersangka.

Setelah Kuasa ditandatangani oleh YGP, beberapa hari kemudian tepatnya pada 31 Mei 2024, YGP mentransfer biaya operasional dan Lawyer Fee sebesar Rp 15 juta, ditransfer melalui rekening BCA ke rekening tujuan 429.098.xxx atas nama DW.

Berikutnya ditransfer lagi ke rekening DW sebesar Rp 2.750.000 pada 20 Juni 2024, atau pada saat melaporkan terduga inisial R ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Dalam proses penanganan laporannya di Ditreskrimum Polda Jawa Timur, YGP kembali dimintai uang oleh DW selaku Kuasa Hukumnya saat itu. Dalihnya, uang itu untuk keperluan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur supaya laporannya cepat ditangani. Lalu YGP mentransfer uang sebesar Rp 6.000.000 ke rekening BCA atas nama DW, pada 29 Juni 2024.

Berikutnya, YGP diminta uang lagi oleh DW. Dalihnya sama, untuk diserahkan ke penyidik yang menangani kasusnya. Karena YGP ingin kasusnya cepat tuntas dan percaya kepada Kuasa Hukumnya tersebut, YGP kembali menyerahkan uang ke DW, yang ditranster ke rekening atas nama UWS, yang merupakan istri dari DW. Nilai yang ditransfer sebesar Rp 7.000.000, pada 26 Juli 2024.

Permintaan uang oleh DW rupanya masih berlanjut. Dalihnya masih sama, untuk diserahkan ke penyidik. YGP yang awam akan hal-hal seperti itu  percaya sepenuhnya kepada ke 3 Kuasa Hukumnya, kembali mentransfer ke rekening atas nama DW, pada 25 Agustus 2024. Nilainya sebesar Rp 25.000.000.

Menurut YGP, uang yang ditransfer totalnya 55.750.000. Jumlah tersebut belum lagi yang diserahkan secara tunai kepada DW. 

"Permintaan uang itu katanya untuk pendampingan dan penetapan tersangka Ujar DW kepada YGP. Lalu DW mengatakan kepada YGP Uang Tersebut akan diserahkan ke penyidik. Itu belum termasuk succes fee Rp 132 juta jika sudah ada tersangka atau pengembalian uang kerugian, ujar YGP kepada wartawan pada Rabu, 5 Februari 2025.

Setelah memenuhi Klien YGP memenuhi permintaan DW dengan memberikan sejumlah uang yang telah di sepakati, namun status laporan YGP di Ditreskrimum Polda Jawa Timur  tak kunjung ada kabar  naik ke penyidikan. 

Pada Bulan November 2024, YGP mencoba menghubungi Kuasa Hukumnya DW hendak menanyakan tindaklanjut laporannya. Tapi DW sulit dihubungi oleh kliennya tersebut.

Memasuki Desember 2024, YGP bisa berkomunikasi dengan DW. Tapi bukannya memberi kabar tentang status laporannya, melainkan DW meminta lagi uang kepada YGP sebesar Rp 25 juta. Alasannya untuk biaya gelar dan di bagi sama penyidiknya. Merasa curiga, YGP berinisiatif kroscek langsung kepada penyidik. 

Saat berkomunikasi dengan penyidik yang menangani perkaranya, alangkah terkejutnya YGP Mengetahui jika selama ini, Penyidik yang menangani laporannya tidak pernah menerima sepeserpun uang dari DW. Menurutnya, penyidik hanya ditraktir kopi dan rokok, kurang lebih nilainya Rp 27.500.

"Katanya Agustus naik ke penyidikan. Kok gak naik-naik. Padahal uang yang diminta DW tidak sedikit. Baru tahu jika ini merupakan permainan oknum Kuasa Hukum saya," jelas YGP.

Tidak ingin dirugikan tambah banyak lagi, YGP mengambil langkah tegas dengan mencabut Kuasa ke DW pada 18 Desember 2024. Ternyata, pencabutan itu tidaklah mudah.

Diakui YGP, dia masih dimintai biaya-biaya lagi dengan diterbitkannya invoice. Biaya yang tertera dalam invoice diantaranya biaya pengambilan SP3 (surat perintah penghentian penyelidikan) Rp 7,5 juta, biaya pendampingan Rp 7,5 juta, invoice untuk Direskrimsus Rp 8 juta, dan beberapa rincian biaya lainnya.

Karena klien merasa dirugikan sejak awal, YGP tidak mau lagi membayar sesuai tertera di invoice tersebut.

YGP ingin biaya yang telah di keluarkan sebesar Rp 30 jutaan dengan dalih akan diserahkan ke penyidik oleh DW supaya dikembalikan. Menurut YGP, saat minta uang tersebut, DW mencatut nama Kanit dan Kasubdit Yang menangani perkara ini.

"Kasus yang saya laporkan sudah menemui titik terang dengan cara RJ (restorative justice) tanpa melibatkan DW. RJ diselenggarakan pada Rabu 5 Februari 2025 di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.

Saya berharap DW beritikad baik untuk mengembalikan uang yang katanya di berikan untuk penyidik, namun digunakan untuk kepentingan DW," Ungkapnya Dengan Rasa Kesal.

Jika tidak ada itikad baik dari Oknum Pengacara DW, YGP akan membawa kasus kerugian yang dialaminya ke Dewan Kehormatan BPW PERADIN Jawa Timur. Upaya itu ditempuh karena DW merupakan anggota BPW PERADIN Jawa Timur.

Pasti Akan saya bawa ke Dewan Kehormatan BPW PERADIN Jawa Timur supaya tidak ada lagi korban lainnya," tegasnya. @red

(Red)


© Copyright 2022 - metroglobalnews.id