Jakarta - Metroglobalnews.id - Dalam proses memasukkan uang kertas yang belum terdaftar secara resmi, beberapa langkah telah dilakukan guna memenuhi regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Deputi Gubernur telah memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif serta teknis untuk transaksi tersebut terpenuhi sesuai hukum yang berlaku, Minggu, 22/12/2024).
Menurut sumber terpercaya, saudara Nathanael dilibatkan sebagai pihak yang membantu memastikan agar prosedur ini berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari pelanggaran hukum. Nathanael bertindak dalam kapasitas membantu klarifikasi administratif untuk mencegah adanya potensi sanksi dari pihak berwenang.
Proses ini menjadi perhatian karena pentingnya transparansi dalam kegiatan keuangan. PPATK dan OJK sebelumnya telah mengingatkan bahwa segala bentuk transaksi keuangan, termasuk peredaran uang yang belum teregistrasi, harus sesuai aturan untuk menghindari tindak pidana seperti pencucian uang atau aktivitas ilegal lainnya.
Pihak terkait memastikan bahwa semua dokumen dan syarat yang diminta telah diserahkan, sehingga proses ini berjalan lancar dan tidak melanggar hukum. Nathanael menegaskan, "Saya hanya bertindak sebagai fasilitator untuk memastikan semua prosedur dilakukan secara sah dan transparan."
Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi regulasi keuangan agar terhindar dari sanksi yang dapat merugikan di kemudian hari.
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan beberapa peraturan terbaru yang bertujuan memperkuat sektor perbankan dan lembaga keuangan. Berikut adalah beberapa di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK):
UU ini merupakan omnibus law yang bertujuan mengembangkan dan memperkuat sektor keuangan Indonesia. Beberapa poin penting dalam UU ini meliputi:
Rupiah Digital: Pengenalan bentuk baru Rupiah dalam bentuk digital sebagai mata uang digital bank sentral Indonesia. Bank Indonesia diberi mandat untuk mengatur pengembangan, penerbitan, dan peredaran Rupiah Digital.
Pengawasan Kripto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memiliki wewenang untuk mengawasi aset kripto, yang sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Perubahan Struktur OJK dan LPS: OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memiliki Dewan Komisioner untuk pengawasan institusional, mirip dengan struktur Bank Indonesia.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah:
POJK ini mengatur perubahan nomenklatur dan definisi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat, serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Selain itu, peraturan ini mencakup:
Perubahan Bentuk Badan Hukum: BPR dan BPR Syariah kini dapat berbentuk perseroan terbatas atau koperasi.
Penyederhanaan Persyaratan Kepemilikan: Persyaratan untuk menjadi pemilik BPR dan BPR Syariah disederhanakan.
Penawaran Umum Efek: Pengaturan mengenai persyaratan bagi BPR dan BPR Syariah yang dapat melakukan penawaran umum efek melalui pasar modal.
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum:
Peraturan ini bertujuan memperkuat pengawasan dan penanganan permasalahan bank umum untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. POJK ini mencakup:
Penetapan Status Pengawasan: Kriteria dan prosedur penetapan status pengawasan bank oleh OJK.
Penanganan Permasalahan Bank: Langkah-langkah yang harus diambil dalam penanganan permasalahan bank untuk mencegah kegagalan yang dapat mengganggu sistem keuangan.
Peraturan-peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan stabilitas dan integritas sektor perbankan serta lembaga keuangan di Indonesia, sekaligus melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat luas.
Journalis : Suwidodo
Social Header