Mgn. Id. Dengan berpegang pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memberlakukan secara resmi Kepesertaan BPJS sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor (SIM-KB) pada 1 Nopember 2024.
Pemberlakuan aturan baru ini, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) nomer 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Dalam menyikapi hal ini Polrestabes Kota Surabaya melalui Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya AKP Sigit Eka Sahudi. SH, membenarkan informasi tersebut dalam jumpa pers di kantor Satpas SIM Colombo pada kamis (31/10/2024), beliau mengatakan, "BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah daerah, baik itu pemohon SIM Baru atau Perpanjangan SIM," ujarnya.
"Seluruh Pemohon SIM Baru atau Pemohon Perpanjangan SIM wajib terdaftar sebagai Anggota BPJS Kesehatan aktif dan tidak ada tunggakan, aturan ini berlaku untuk semua golongan SIM, Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, dan bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN," lanjutnya.
Beliau juga mengatakan, "bagi Pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, tidak perlu khawatir karena di area Satpas SIM Colombo Surabaya akan ada Petugas BPJS yang bertugas khusus untuk membantu Pemohon SIM yang belum terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan, Pemohon SIM juga bisa mendaftar mandiri sebagai Anggota BPJS Kesehatan melalui Chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165, atau melalui Aplikasi Mobile JKN". tutupnya
(Cahyono)
Social Header