Breaking News

SPRI: Putusan MK Lindungi Wartawan dan Wajib Dihormati Semua Pihak

JAKARTA — mgn.id. Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Heintje Mandagi menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas kerja jurnalistiknya merupakan putusan final dan mengikat yang wajib dihormati oleh seluruh pihak, termasuk Dewan Pers dan seluruh konstituennya

Menurut Heintje, putusan MK tersebut menegaskan kembali prinsip dasar dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum pers, bukan melalui kriminalisasi dengan pasal-pasal pidana.

“Putusan MK ini adalah penegasan konstitusional bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Wartawan tidak bisa serta-merta dipidanakan hanya karena produk jurnalistiknya,” ujar Heintje dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/1/2025).

Ia mengatakan, meskipun dalam proses persidangan sebelumnya terdapat perbedaan pandangan dan sikap hukum dari sejumlah pihak, setelah putusan dibacakan tidak ada lagi ruang untuk mengabaikannya.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Seluruh pihak—termasuk Dewan Pers dan para konstituennya—wajib menyesuaikan sikap dan tunduk pada putusan tersebut,” kata Heintje.

SPRI menilai putusan MK tersebut mengakhiri seluruh perdebatan normatif terkait penanganan sengketa jurnalistik dan harus dijadikan rujukan utama oleh seluruh pemangku kepentingan pers, mulai dari organisasi pers, perusahaan media, hingga aparat penegak hukum.

Mandagi yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tetap memiliki jalur hukum yang jelas melalui hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme penyelesaian di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan pasal-pasal pidana umum dalam menangani sengketa pemberitaan yang secara substansi merupakan produk jurnalistik.

“Pendekatan pidana terhadap karya jurnalistik bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers dan berpotensi membungkam kebebasan berekspresi. Wartawan bukan pelaku kriminal, melainkan bagian dari pilar demokrasi,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Heintje menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi dan fondasi kehidupan demokrasi di Indonesia.

“Kemerdekaan pers adalah amanat konstitusi dan fondasi demokrasi Indonesia. Menjaga wartawan berarti menjaga hak publik atas kebenaran dan memastikan Republik ini tetap berdiri di atas hukum dan keadilan,” pungkas Heintje.

(Red)

© Copyright 2022 - metroglobalnews.id