Metroglibalnews.id. Pendidikan merupakan fondasi utama dalam pembangunan sumber daya manusia suatu bangsa. Pemerintah Indonesia, melalui berbagai kebijakan, terus berupaya untuk mewujudkan pendidikan yang merata, berkualitas, dan inklusif bagi seluruh warganya. Salah satu tahapan krusial dalam siklus pendidikan adalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sebuah proses seleksi calon siswa untuk memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Di Kota Surabaya, sebagai salah satu pusat metropolitan terbesar di Indonesia, isu terkait PPDB memiliki dinamika dan kompleksitas tersendiri yang perlu dicermati. Setiap tahunnya, pelaksanaan PPDB di Surabaya menjadi perhatian utama masyarakat, orang tua, dan pemerintah daerah.
Hal ini tidak terlepas dari tingginya angka partisipasi pendidikan dan aspirasi masyarakat untuk mendapatkan akses ke sekolah-sekolah berkualitas. Namun, dalam implementasinya, PPDB di Surabaya kerap kali dihadapkan pada berbagai permasalahan yang berpotensi menghambat tercapainya tujuan pendidikan yang adil dan merata. Salah satu isu sentral yang mewarnai PPDB di Surabaya adalah ketidakseimbangan antara permintaan dan ketersediaan tempat di sekolah negeri, terutama pada sekolah-sekolah yang dianggap memiliki kualitas dan fasilitas yang lebih baik. Fenomena "sekolah favorit" ini menciptakan persaingan yang ketat antar calon siswa, yang terkadang memicu berbagai upaya dari orang tua untuk memastikan anaknya diterima di sekolah impian mereka. Implementasi sistem zonasi, yang bertujuan untuk pemerataan akses dan mendekatkan siswa dengan sekolah di lingkungan tempat tinggalnya, juga tidak luput dari berbagai tantangan di Surabaya.
Meskipun memiliki tujuan mulia, penentuan batas zona yang kurang ideal, ketidaksesuaian dengan demografi, serta potensi manipulasi data kependudukan seperti praktik "numpang Kartu Keluarga" menjadi permasalahan yang perlu diatasi. Orang tua terkadang merasa sistem ini membatasi pilihan mereka dan tidak selalu mengakomodasi kualitas pendidikan yang mereka harapkan. Selain itu, aspek transparansi dan akuntabilitas dalam proses PPDB juga menjadi sorotan. Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas dan mudah diakses mengenai kuota, kriteria seleksi, mekanisme penilaian, dan proses verifikasi. Kurangnya transparansi dapat menimbulkan kecurigaan dan potensi terjadinya praktik kecurangan atau penyimpangan yang merugikan calon siswa dan orang tua. Permasalahan teknis terkait sistem pendaftaran online juga menjadi perhatian. Meskipun Surabaya memiliki infrastruktur teknologi yang relatif maju, lonjakan pendaftar pada waktu-waktu tertentu dapat menyebabkan gangguan pada sistem. Selain itu, tidak semua masyarakat memiliki tingkat literasi digital yang sama, sehingga proses pendaftaran online dapat menjadi kendala bagi sebagian orang tua. Lebih lanjut, isu-isu seperti persaingan dalam jalur prestasi dan potensi kecurangan dalam pengajuan sertifikat prestasi juga memerlukan perhatian serius.
Pemerintah Kota Surabaya perlu memastikan mekanisme verifikasi yang ketat dan adil untuk mencegah praktik-praktik yang tidak sehat. Memahami akar permasalahan PPDB di Kota Surabaya secara komprehensif menjadi krusial dalam merumuskan solusi yang efektif dan berkelanjutan. Evaluasi terhadap implementasi kebijakan yang ada, mendengarkan aspirasi masyarakat, serta pemanfaatan teknologi secara optimal diharapkan dapat mewujudkan sistem PPDB yang lebih adil, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik untuk mengakses pendidikan berkualitas di Kota Pahlawan ini.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan agenda tahunan krusial dalam sistem pendidikan di Indonesia, termasuk di Kota Surabaya. Implementasinya seringkali memunculkan berbagai permasalahan kompleks yang perlu dianalisis secara mendalam. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan-permasalahan utama yang muncul dalam pelaksanaan PPDB di Kota Surabaya, termasuk dampaknya terhadap pemerataan akses pendidikan, kualitas pendidikan, dan kepuasan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan berbagai pemangku kepentingan 1 seperti Dinas Pendidikan, kepala sekolah, guru, orang tua siswa, dan siswa, serta melalui analisis dokumen terkait kebijakan dan pelaksanaan PPDB. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai akar permasalahan PPDB di Kota Surabaya, termasuk isu zonasi, kuota, transparansi, dan kendala teknis. Implikasi dari penelitian ini adalah memberikan rekomendasi kebijakan yang konstruktif bagi Pemerintah Kota Surabaya dan pihak terkait untuk menyempurnakan sistem PPDB agar lebih adil, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan bagi seluruh warga kota.
Menurut Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 (yang kemudian direvisi): Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah kebijakan yang memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dengan sekolah. Tujuannya adalah untuk pemerataan akses pendidikan dan menghilangkan diskriminasi sekolah favorit. Menurut Amara Raksasataya (dikutip oleh Subarsono, 2006): Kebijakan (termasuk sistem zonasi sebagai kebijakan pendidikan) merupakan taktik dan strategi yang diarahkan untuk mencapai suatu tujuan. Dalam konteks ini, tujuannya adalah pemerataan pendidikan melalui pengaturan wilayah sekolah. Dari Perspektif Manajemen Pendidikan: Sistem zonasi dapat dilihat sebagai mekanisme pengelolaan dan distribusi calon peserta didik ke sekolah-sekolah berdasarkan wilayah geografis tempat tinggal mereka. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan sumber daya sekolah dan meminimalkan kendala transportasi siswa. Dalam Konteks Sosiologi Pendidikan: Sistem zonasi adalah upaya untuk merekonstruksi demografi sekolah agar lebih mencerminkan keberagaman sosial dan ekonomi masyarakat di sekitarnya. Hal ini diharapkan dapat mengurangi segregasi dan meningkatkan kualitas pendidikan yang inklusif. Menurut Oemar Hamalik: Meskipun tidak secara spesifik mendefinisikan sistem zonasi, beliau menekankan bahwa peserta didik adalah komponen masukan dalam sistem pendidikan yang perlu diproses untuk menjadi manusia berkualitas sesuai tujuan pendidikan. Sistem zonasi menjadi salah satu cara mengatur masukan tersebut.
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Surabaya, sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, merupakan proses krusial yang bertujuan untuk menjamin akses pendidikan yang adil dan berkualitas bagi seluruh warga. Namun, dalam implementasinya, PPDB di Kota Surabaya tidak terlepas dari berbagai permasalahan kompleks yang memerlukan kajian mendalam.Penelitian ini mengidentifikasi beberapa isu utama yang menjadi fokus perhatian dalam konteks PPDB di Kota Surabaya:
1)Efektivitas dan Dampak Sistem Zonasi: Meskipun bertujuan untuk pemerataan akses, implementasi sistem zonasi di Surabaya memunculkan polemik terkait penentuan batas zona yang dianggap kurang ideal, ketidaksesuaian dengan demografi, serta dampaknya terhadap pilihan sekolah dan kualitas pendidikan yang diterima siswa. Fenomena manipulasi data kependudukan seperti "numpang Kartu Keluarga" juga menjadi indikasi adanya permasalahan dalam efektivitas sistem ini.
2)Ketidakmerataan Akses dan Persaingan ke Sekolah Favorit: Adanya disparitas kualitas antar sekolah di Surabaya memicu persaingan yang ketat untuk masuk ke sekolah-sekolah yang dianggap favorit. Keterbatasan daya tampung sekolah negeri dan persebaran sekolah yang tidak merata menjadi faktor yang memperburuk ketidakmerataan akses pendidikan.
3)Transparansi dan Akuntabilitas Proses PPDB: Kepercayaan masyarakat terhadap proses PPDB sangat dipengaruhi oleh tingkat transparansi dan akuntabilitasnya. Potensi kurangnya informasi yang jelas mengenai kriteria seleksi, bobot penilaian, dan mekanisme verifikasi, serta kekhawatiran akan praktik kecurangan dan nepotisme, menjadi permasalahan yang perlu diteliti lebih lanjut.
4)Kendala Teknis dan Aksesibilitas Sistem Pendaftaran Online: Meskipun Surabaya memiliki infrastruktur teknologi yang relatif baik, efektivitas dan aksesibilitas sistem pendaftaran online bagi seluruh lapisan masyarakat perlu dievaluasi. Gangguan teknis, keterbatasan literasi digital, dan akses internet yang tidak merata dapat menjadi hambatan dalam proses pendaftaran.
5)Evaluasi Jalur Non-Zonasi (Prestasi dan Afirmasi): Implementasi jalur non-zonasi seperti prestasi dan afirmasi juga memerlukan kajian mendalam terkait kriteria seleksi, validitas data prestasi, efektivitas dalam mengakomodasi siswa berprestasi dan dari keluarga kurang mampu, serta potensi penyalahgunaan.
6)Dampak Kebijakan PPDB Terhadap Pilihan dan Kepuasan Orang Tua: Persepsi dan kepuasan orang tua terhadap sistem PPDB, termasuk kebijakan zonasi dan jalur lainnya, perlu dianalisis untuk memahami dampak kebijakan terhadap preferensi dan harapan masyarakat terhadap pendidikan anak-anak mereka.
Dalam kesempatan ini Penulis yang Juga Kepala SMP PGRI 6 Surabaya Berharap SPMB / PPDB Tahun 2025/2026 Di Kota Surabaya Bisa TRANSPARAN AKUNTABEL Tanpa ada yang di rugikan , Karena hal itu bisa merugikan Sekolah Swasta Yang Harus nya Sekolah Swasta menjadi MITRA Di Sekolah NEGERI.
PENULIS : BANU ATMOKO
Social Header